Konsep Neo Sufisme dalam Pengembangan Moderasi Beragama di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Neo-Sufisme merupakan salah satu tema utama dalam diskursus Islam di era kontemporer. Wacana ini sering dihubungkan dengan upaya untuk menjadikan ajaran Islam agar lebih menyesuaikan dengan tantangan zaman. Penelitian ini ingin memberikan gambaran deskriptif tentang Neo-Sufisme dalam upaya pengembangan pemahaman moderasi beragama di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan menganalisa data baik dari kajian literartur maupun lapangan. Dengan menjadikan Neo-Sufisme sebagai bentuk dari diskurisif tradisi Islam penelitian ini ingin memberikan gambaran tentang relasi konsep Neo-Sufisme dan moderasi beragama di Indonesia, di mana kesalehan spiritual setiap muslim tidak hanya berorientasi pada pencapaian kesalehan individual tetapi juga kesalehan sosial yang mampu beradaptasi dengan beragaman pemahaman agama namun tetap berjalan secara harmonis. Dengan demikian neo-sufisme dapat memiliki peran inklusif dalam praktek keberagamaan dan kebangsaan di Indonesia. Berdasrkan hal tersebut maka perkembangan ajaran Neo-Sufisme selayaknya menjadi salah satu kajian pendukung dalam upaya optimalisasi pembangunan nasional.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Asad, Talal (2009). The Idea of an Anthropology of Islam. Qui Rarle, Vol. 17, No. 2, 1-30
Bachtiar, Hasan (ed) (2015). Diskursus Neo-Sufisme Muhammadiyah Genealogi, Konstruksi dan Manifestasi. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Gole, Nilufer (2002). Islam in Public: New Visibilites and New Imaginaries. Public Culture 14, No. 1, 173-190
Hardiman, Francisco Budi (2009). Demokrasi Deliberatif: Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Hasibuan, Armyn (2013). Neo-Sufisme, Ragam dan Perkembangannya (Mampukan Membangun Konstruksi Baru. Hikmah, Vol. VII, No. 02, 59-74
Hidayat, Usep Taufik (2015). Melacak Akar Neo-Sufisme Muhammad 'Abduh dan Rasid Rida. Waratsah, Volume 01, No. 01, 131-160
Hirschkind, Charles (2001). Civic Virtue and Religious Reason: An Islamic Counterpublic. Cultural Antrophology, Vol. 16, No.1, 3-34
Howell, Julia Day and Martin van Bruinessen (2007). Sufism and the 'Modern' in Islam. New York: I.B. Tauris & Co Ltd.
Howell, Julia Day, (2007). Repackaging Sufism in Urban Indonesia. ISIM Review 19/ Spring, 22-23
https://wiki.laduni.id/Sanad_Ulama_Nahdlatul_Ulama, diakeses pada tanggal 15 Juni 2020
Jafari, M.T. (2005). Positive Mysticism, terj. Ali Diyanat Doost. Tehran: Alamah Jafari Institute.
Mubarok, Frenky (2018). Peran Ibrahim Al-Kurani dalam Pegembangan Islam di Nusantara. Tamadun, Vol. 6, No. 1, 83-107.
Najib, Muhammad Ainun (2018). Epistemologi Tasawuf Modern Hamka. Dinamika Penelitian, Vol. 18, No. 2, 303-324
Nasr, Sayyid Husein (2002). Tasawuf Dulu dan Sekarang, terj. Abdul Hadi W.M. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Qomar, Mujamil (2014). Ragam Pengembangan Pemikiran Tasawuf di Indonesia. Episteme, Vol. 9, No. 2, 249-284.
Rahman, Fazlur (1982). Islam and Modernity Transformation of an Intelectual Tradition. Chicago: The Unversity of Chicago Press.
Slama, Martin (2017). A Subtle Economy of Time : Social Media and The Transformation of Indonesia’s Islamic Preacher Economy. Economic Anthropology. Vol. 4, Issue 1, 94-106
Usman, Muh. Ilham (2015). Sufisme dan Neo-Sufisme dalam Pusaran Cendikiawan Muslim.Tahdis ,Vol. 6 No. 2, 20-42
Voll, Usep Taufik (2008). Neo-Sufism: Reconsidered Again. Canadian Journal of African Studies / John O. Revue Canadienne des Etudes Africaines, Vol. 42, No. 2/3, 314-330